Minyak Goreng Terancam Langka Imbas Kemendag Menunggak Utang Rp 344 M

Minyak Goreng Terancam Langka Imbas Kemendag Menunggak Utang Rp 344 M Minyak Goreng Terancam Langka Imbas Kemendag Menunggak Utang Rp 344 M

Minyak goreng terancam langka karena Asosiasi Pengusaha Ritel Moderen atau Aprindo demi menghentikan penjualan minyak goreng atas 48 ribu ritel nan tergabung dalam organisasinya. Hal itu merupakan buntut dari pemerintah nan tidak membayar utang rafaksi minyak goreng sehebat Rp 344 miliar kepada karakter usaha ritel moderen. 

Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey menuturkan, Aprindo saat ini mulai mengecilkan pembelian minyak goreng ketimbang proKotaken. Jika pemeritah tidak kunjung membayar utang tercantum, Aprindo buat segera menghentikan penjualan minyak goreng dalam ritel anyar .

"Kami bakal secara perlahan memendekkan pembelian minyak goreng, setenggat lambat laun stok minyak goreng dalam pasar ritel langka," kata Roy jauh didalam konferensi pers, dalam Kantor Kemendag, Kamis (4/ 5).

Kenapa Pemerintah Utang Minyak Goreng?

Utang tersebut merupakan selisih pembayaran nan dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga ala 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng nan agung bersama berjarak di atas Harga Eceran Tetap atau HET. 

Kebijakan minyak goreng satu harga diatur terdalam Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga dengan kemasan premium, sederhana, selanjutnya curah segede Rp 14.000 per liter.

Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut maka diganti atas Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Teragung Minyak Goreng Sawit. Oleh sebab itu, pemerintah belum bisa membayar utang tersebut karena tidak ada payung hukum.

Roy mengatakan, pemerintah padahal sebelumnya berjanji kepada mengganti selisih harga antara minyak goreng yang dibeli peritel beserta HET segendut Rp 14.000 per liter. Selisih yang bagi diberikan kepada karakter bisnis ritel terkandung bagi dibayarkan sama Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS

Namun, realiperbincangan hingga saat ini pemerintah belum membayarkan hutangnya. Padahal pelaku ritel sudah menanggung selisih harga terbilang segemuk Rp 344,3 miliar.

"Sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan," ujarnya.

Padahal terdalam kurun durasi lebih daripada satu tahun terakhir itu, Aprindo sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal kepada Kementerian Perdagangan, BPDPKS, Kantor Sekretariat Presiden, engat Wakil Rakyat dari saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.

Aprindo merasa geram karena tidak mendapatkan jawaban yang pasti atas janji pemerintah demi membayar utang tersebut. Hingga akhirnya Aprindo melakukan pertemuan demi Kemendag akan Kamis (4/ 5). Namun, akan pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil karena Kemendag belum memutuskan tenggat waktu demi melunasi utang Rp 344 miliar itu.

Untuk itu, Aprindo memberikan tenggat waktu atau ultimatum kepada Kemendag demi membayar utang senilai Rp 344 miliar dalam dua sampai tiga bulan kedepan, "Jadi kami sangat berharap maluput ini sudah selesai dalam dua sampai tiga bulan, sebelum pesta demokrasi berlangsung," ujar Roy.

Alasan Kemendag Belum Restui Pembayaran Utang

Sementara itu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas saat ini enggan membayar utang rafaksi minyak goreng atau migor kepada pengusaha ritel anyar senilai Rp 344 miliar. Alasannya, Peraturan Menteri Perdagangan nan mengatur kebijakan rafaksi tersebut sudah dihapus.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan pembayaran utang tercantum membutuhkan payung hukum. "Kalau kami bayar tapi Permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (4/ 5).

Zulhas mengatakan saat ini Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung atau Kejagung mengenai permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng. Kemendag perlu melakukan konsultasi hukum mengenai pembayaran selisih harga tersebut.

Dia mengatakan, Kementerian Perdagangan pasti akan memjalan pembayaran utang migor Rp 344,3 miliar itu. Namun pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian. Sebatas, sampai saat ini Kemendag belum mau membayar utang tersebut.

"Jadi memang prinsipnya kehati-hatian. Kami pasti bentuk proses, tapi masih menunggu hasil hukum dari Kejagung, karena belum ada hasilnya," ujar Zulhas.

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional mencatat rata-rata harga minyak goreng kemasan bermerk 2 (per kg) harian dalam pasar terbaru jumlah provinsi tercatat Rp22,49 ribu per kg, data per Rabu, 3 Mei 2023. Secara keseluruhan, rata-rata minggu ini turun dibandingkan rata-rata pekan sebelumnya Rp22,5 ribu per kg.

Berikut 10 provinsi dengan harga minyak goreng tertidak murah , seperti tertera kedalam tabel: